Senin, 20 Juni 2011

Definisi Mutlaq dan Muqayyad


BAB I

PENDAHULUAN
Latar belakang penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah yang diberikan oleh dosen pembimbing yaitu mata kuliah ushul fiqh, serta untuk lebih mengetahui, tentang pengertian mutlaq Muqqayat dan bentuk-bentuk serta pengertian lainnya.
Tujuannya, untuk memberikan dan menambah pengetahuan tentang pembahasan diatas. Serta memberikan wawasan terhadap pembahasan ini, tujuan pembuatan makalah ini untuk lebih memperdalam pengetahuan tentang mutlaq muqqayyad dan apa-apa yang dibahas dalam pembahas ini dapat bisa di mengerti oleh pembaca dan pengdengar.














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mutlaq dan Muqayyad
Mutlaq menurut bahasa adalah lepas tidak terikat,sedangkan menurut ushul fiqih adalah suatu lafadz yang menunjukan pada makna/pengertian tertentu tanpa dibatasi oleh lafadz lainnya. Misalnya: kata “meja”, “rumah”, “jalan”, kata-kata ini memiliki makna mutlak karena secara makna kata-kata tersebut telah menunjuk pada pengertian makna tertentu yang telah kita pahami, tidak dibatasi oleh kata-kata lain.
Contoh yang berhubungan dengan kafarat dhihar :



Artinya: “Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang hamba sahaya”(QS. Al-mujadalah :3)
Kata raqabah (hamba sahaya) dalam ayat di atas mencakup budak secara keseluruhan (mutlak). Cakupan kata ini tidak terbatas pada satu budak tertentu. Kata ini tidak pula mensyaratkan agama budak tersebut. Jadi, bisa budak mukmin atau budak kafir.
Muqoyyad menurut bahasa adalah tidak terlepas yakni terikat,sedangkan menurut ushul fiqih adalah lafadz yang menunjukan pada makna tertentu dengan batasan kata tertentu. Misalnya: ungkapan meja menjadi “meja hijau”, rumah menjadi “rumah sakit”,jalan menjadi “jalan raya”. Kata-kata rumah, jalan dan meja ini sudah menjadi muqayyad karena menunjukan pada pengertian/makna tertentu dan dikaitkan atau diikatkan dengan kata lain.
Contoh dalam al qur’an misalnya kata raqabah yang telah dibatasi dengan kata mu’minah sehingga menjadi “raqabah mu’minah” mengenai kifarat pembunuhan :








Artinya: “Maka (hendaklah pembunuhan itu) Memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin” (An-Nisa:92)
Kata budak mukmin (raqabah mu’minah) dalam ayat di atas tidak sembarangan hamba sahaya, tetapi hanya hamba sahaya yang beriman.

B.     Kaidah Mutlaq Dan Muqayyad
·         Kaidah mutlaq:
Lafadz mutlaq tetap dalam kemutlakannya hingga ada dalil yang membatasinya dari kemutlakan itu.
Contohnya: Kata ” Raqabah (           ) ” dalam surat al mujadilah: 4, lafadz ini          bersifat mutlaq dalam arti bisa raqabah mukmin atau kafir.
·         Kaidah muqayyad:
Wajib mengerjakan yang Muqayyad kecuali jika ada dalil yang membatalkannya.
Contohnya: Firman Allah dalam surat al Mujadilah ayat ke 4 pada lafadz ” Syahroini (             ) ” adalah mutlak yang dibarengi dengan kata “Mutatabi’aini(                 )” maka kemudian menjadi muqayyad, maka berpuasa disini harus dua bulan berturut-turut tidak boleh secara terpisah.
C.    Hukum Lafadz Mutlaq dan Muqayyad
a.       Tidak berbeda (sama) hukum dan sebabnya, dalam hal ini mutlaq harus dibawa kepada muqayyad, artinya muqayyad menjadi penjesan terhadap mutlaq
b.      Berbeda hukum dan sebabnya dalam hal ini masing-masing mutlaq dan muqayyad tetap pada tempatnya sendiri muqayyad tidak menjadi penjelasan mutlak
c.       Berbeda hukum tetapi sebabnya sama, dalam hal ini masing-masing mutlaq dan muqqayad tetap pada tempatnya sendiri.



D. Hal-Hal Yang Diperselisihan Dalam Mutlaq Dan Muqayyad
a.       Kemutalaqan dan kemudayyan terhadap pada sebab hukum, namun masalah (Maudhu’) dan hukumnya sama, menurut jumhur ulama dari kalangan syafi’iyah, malikiyah dan hanafiyah, dalam masalah ini wajib membawa mutlaq kepada muqayyad, oleh sebab itu, mereka tidak mewajibkan zakat fitnah kepada hamba sahaya, sedangkan ulama harfiyah tidak membawa lafazh mutlaq pada muqayyad, oleh sebab itu ulama hanafiyah mewajibkan zakat fitrah atas hamba sahaya secara mutlaq.
b.      Mutlaq dan muqayyad terdapat pada nash yang sama hukumnya namun sebabnya berbeda, masalah ini juga di perselisihan, menurut ulama hanafiyah tidak boleh membawa mutlaq pada muqayyad melainkan masing-masingnya berlaku sesuai dengan sifatnya.





















BAB III

PENUTUP

Mutlaq adalah suatu lafadz yang menunjukan pada makna/pengertian tertentu tanpa dibatasi oleh lafadz lainnya. Contoh: lafadz ” hamba sahaya/ raqabah ”. Muqayyad adalah lafadz yang menunjukan pada makna tertentu dengan batasan kata tertentu. Contoh: ” hamba sahaya yang mukmin/ raqabah mu’minah” yang berarti budak mukmin bukan budak lainnya.. Kaidah Mutlaq adalah Lafadz mutlaq tetap dalam kemutlakannya hingga ada dalil yang membatasinya dari kemutlakan itu, sedangkan Kaidah Muqayyad adalah Wajib mengerjakan yang Muqayyad kecuali jika ada dalil yang membatalkannya.



















DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, Ushul Fiqh (metode mengkaji dan memahami hukum islam secara komprehensif), Jakarta: Zikrul Hakim, 2004.
Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Islami. Bandung :Al-Ma’rif, 1993.